Monthly Archives: July 2013

rasio2 asuransi

Majalah InfoBank memberikan predikat tersebut setelah melaksanakan 10 kriteria penilaian dari rapor keuangan Manulife Indonesia dan 9 perusahaan asuransi jiwa lainnya yang ber-premi bruto Rp. 1 Triliun ke atas. Adapun kesepuluh kriteria tersebut adalah:
1. Rasio Pencapaian Solvabilitas Maksimum (RBC), diperoleh dengan membandingkan selisih kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban dengan batas minimum tingkat solvensi. Ukuran RBC yang terbaik harus sama dengan atau melebihi 120%, sesuai dengan persyaratan pemerintah.
2. Rasio Likuiditas, digunakan untuk mengukur kemampuan likuiditas perusahaan dalam menjalankan operasional sehari-hari tanpa harus mencairkan investasi. Standar rasio terbaik sama dengan atau di atas 120%.
3. Rasio Deposito Wajib terhadap Cadangan Teknis, digunakan untuk melihat ketersediaan dana perusahaan demi kebutuhan likuiditas bila terjadi kesulitan. Standar rasio terbaik ditetapkan sama dengan atau di atas 5%.
4. Rasio Investasi terhadap Cadangan Teknis plus Utang Klaim, digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar
kewajibannya kepada pemegang polis jangka panjang. Standar rasio terbaiknya sama dengan atau di atas 100%.
5. Rasio Aktiva Tetap terhadap Modal Sendiri, digunakan untuk mengukur efisiensi perusahaan dalam mengukur efisiensi perusahaan dalam
pembelian properti dan aktiva tetap lainnya. Standar rasio terbaiknya tidak boleh lebih dari 25%.
6. Rasio Perubahan Premi Bruto, digunakan untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi jiwa mampu menigkatkan premi. Untuk kelompok
perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto di atas Rp. 1 Triliun ke atas, standar terbaiknya adalah 33%.
7. Rasio Pendapatan Premi Neto terhadap Modal Sendiri, digunakan untuk mengetahui kekuatan modal sendiri terhadap tanggungan sendiri. Batasan terbaiknya adalah di bawah atau sama dengan 300%.
8. Rasio Pendapatan Investasi Neto terhadap Rata-Rata Investasi, digunakan untuk mengetahui pendapatan investasi neto perusahaan. Diharuskan sama dengan atau lebih besar dibandingkan dengan rata-rata suku bunga investasi tahun 2006 sebesar 11%.
9. Rasio Penjumlahan Beban (Klaim + Usaha + Komisi), digunakan untuk mengetahui biaya overhead perusahaan dan beban klaim. Diharuskan sama dengan atau lebih kecil dari 100%.
10. Rasio Laba (Rugi) sebelum Pajak terhadap rata-rata Modal Sendiri, digunakan untuk mengetahui kemampuan modal sendiri dalam mencetak laba. Standar terbaiknya harus sama dengan atau lebih besar dari 11% (rata-rata suku bunga investasi tahun 2006).